You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anggota Komisi B Apresiasi Sinergitas Dishub - Ditlantas
photo Doc - Beritajakarta.id

Anggota Komisi B Apresiasi Sinergitas Dishub-Ditlantas

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengapresiasi sinergi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang terjalin sangat baik.

Saat ini sudah lebih baik dibanding dengan sebelumnya

Dia berharap, hubungan yang sudah berjalan cukup baik ini harus lebih ditingkatkan dengan komunikasi lebih intensif antar Dishub dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Akan lebih baik lagi jika sinergitas itu ada peningkatan komunikasi. Komunikasi intens antara Dishub dan Ditlantas perlu ditingkatkan agar lebih baik lagi," ujarnya, Minggu (24/9).  

Dishub dan Ditlantas Terus Bersinergi Tertibkan Lalu Lintas

Dikatakan Prabowo, kerja sama antar Dishub dan Polda dalam mengurai titik kemacetan lalu lintas di Ibukota saat ini juga semakin baik dibanding tahun-tahun sebelumya.

"Saat ini sudah lebih baik dibanding dengan sebelumnya. Sudah sangat bagus sinerginya," kata Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah dan Direktur Kamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Krisnanda Dwi Laksana menyatakan, sinergitas yang terjalin selama ini untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban berkendara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12532 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1384 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1373 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1322 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1029 personBudhi Firmansyah Surapati